TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN TANGGUNGJAWAB
PENGURUS CABANG PERBASI KABUPATEN CIAMIS
MASA BHAKTI 2013 - 2017




1.        DEWAN PEMBINA
  • Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak
  • Memberikan arahan dan pertimbangan atas kebijaksanaan yang diambil oleh pengurus, baik diminta maupun tidak
  • Memberikan bimbingan, nasehat dan arahan kepada Ketua Umum dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis apabila dalam pelaksanaan kegiatan organisasi mendapatkan kesulitan

2.        KETUA UMUM
  • Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
  • Merumuskan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket di Kabupaten Ciamis
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan bola basket di Kabupaten Ciamis yang pelaksanaannya dilakukan oleh bidang-bidang terkait dalam kepengurusan
  • Bertanggujawab atas segala keputusa Muskab, Rakerkab dan Program Kerja serta mengusahakan agar seluruh keputusan tersebut dapat dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik
  • Bertindak ke dalam maupun ke luar atas nama Pengcab Kabupaten Ciamis
  • Melaksanakan tugas dan tanggungjawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan serta pembinaan olahraga bola basket di Kabupaten Ciamis
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Kabupaten ( Muskab ) Perbasi Kab. Ciamis

3.        KETUA I
  • Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Organisasi apabila Ketua Umum Berhalangan
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua I
  • Menyusun dan mengkoordinasikan Prgram Kerja Pembinaan Organisasi serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Pembinaan Organisasi
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum

4.        KETUA II
  • Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Prestasi dan SDM apabila Ketua Umum berhalangan
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua II
  • Menyusun dan mengkoordinasikan Program Kerja Pembinaan Prestasi dan SDM serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Pembinaan Prestasi dan SDM
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum

5.        KETUA III
  • Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan apabila Ketua Umum berhalangan
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua III
  • Menyusun dan mengkoordinasikan Program Kerja Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
  • Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Kerja Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum

6.        SEKRETARIS UMUM
  • Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
  • Mengkoordinasikan rencana program kerja kesekretariatan dengan bidang-bidang serta mengkoordinasikan dan bertangungjawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
  • Bertanggungjawab dan mendukung kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional kepengurusan
  • Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Rapat rutin dan Rapat Pleno Pengurus
  • Mengkoordinasikan penyusunan laporan kesekretariatan secara periodik
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
7.        SEKRETARIS I
  • Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
  •  Menyusun Rencana Program Kerja Kesekretariatan
  • Menyusun Laporan Kesekretariatan secara periodik
  • Bertanggungjawab masalah pengarsipan dan teknis kesekretariatan
  • Membantu kegiatan bidang-bidang dalam hal teknis pelaksanaan
  • Membantu kegiatan pubikasi dan fungsi ke-humasan
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum

8.        SEKRETARIS II
  • Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
  • Menyusun Rencana Program Kerja Kesekretariatan
  • Menyusun Laporan Kesekretariatan
  • Bertanggungjawab masalah administrasi kesekretariatan
  • Membantu kegiatan bidang-bidang dalam hal administrasi pelaksanaan
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum

9.        BENDAHARA UMUM
  • Membina dan mengkoordinasikan kebijakan umum dalam hal Anggaran Pengcab Perbsi Ciamis
  • Menyusun Rencana Anggaran Belanja Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran belanja Pengcab Perbasi Kab. Ciamis yang sudah disetujui
  • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi serta pengeluaran keuangan
  • Bertangungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik
  • Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum

10.    BENDAHARA
  • Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan
  • Melakukan pembukuan pemasukan dan pengeluaran keuangan yang telah disetujui
  • Menyusun laporan keuangan secara periodik
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bendahara Umum

11.    BIDANG PENGEMBANGAN SDM
  • Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan Pembinaan Prestasi di tingkat Klub, Sekolah,  dan Kecamatan
  • Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan Pembinaan SDM Kepelatihan dan Perwasitan
  • Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan Pembinaan dan Prestasi serta SDM
  • Mengkoordinasikan dan menyiapkan tim yang solid dan berkualitas dalam menghadapi suatu event kejuaraan yang akan diikuti oleh Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
  • Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan bidang pengembangan SDM, pembinaan dan prestasi
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II

12.    BIDANG KEPELATIHAN
  • Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan pembinaan pelatih di tingkat Klub, Sekolah, dan Kecamatan
  • Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan peningkatan kemampuan pelatih yang dilakukan olah Perbasi baik di tingkat Kabupaten  maupun tingkat Kecamatan
  • Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan dibidang kepelatihan
  • Memberikan masukan dan penjelasan mengenai bidang kepelatihan kepada Bidang Pengembangan SDM, Ketua II dan Pimpinan Pengcab Perbasi serta kerjasama dengan bidang-bidang lain
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bidang Pengembangan SDM

13.    BIDANG PERWASITAN
  • Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan wasit baik ditingkat Klub, Sekolah maupun Kecamatan
  • Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan peningkatan kemampuan wasit yang dilakukan olah Perbasi baik di tingkat Kabupaten  maupun tingkat Kecamatan
  • Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan dibidang perwasitan
  • Memberikan masukan dan penjelasan mengenai bidang perwasitan kepada Bidang Pengembangan SDM, Ketua II dan Pimpinan Pengcab Perbasi serta kerjasama dengan bidang-bidang lain
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bidang Pengembangan SDM


14.    BIDANG LITBANG & IPTEK
  • Mengadakan kajian dan evaluasi dari seluruh kegiatan Perbasi baik di tingkat Klub, Kecamatan maupun Kabupaten
  • Mengarahkan dan membina sistem penelitian dan rancangan pengembangan Prestasi, SDM dan tatanan organisasi Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
  • Mengupayakan penggalian dan penerapan berbagai disiplin ilmu yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Perbasi Kabupaten Ciamis menuju prestasi yang maksimal
  • Bekerja sama dengan semua bidang dan memberikan masukan serta laporan kepada Ketua I, Ketua II, dan Ketua III sesuai hasil telaahan yang dilakukan
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II

15.    BIDANG PEMBINAAN UMUM, USAHA DAN KEMASYARAKATAN
  • Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan pembinaan umum, usaha dan hubungan antara Pengcab Perbasi Kab. Ciamis dengan pihak-pihak lain dalam mendukung program pembinaan olahraga bola basket di Kabupaten Ciamis
  • Mengatur dan menyusun sistem kemitraan dengan pihak sponsor dalam rangka pengembangan marketing dan promosi
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan serta membina dan mengupayakan sistem marketing dan promosi terpadu dari mulai tingkat klub, Sekolah, Kecamatan dan Kabupaten
  • Bekerja sama dengan semua bidang dan memberikan masukan serta laporan kepada Ketua III dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua III

16.    KOORDINATOR PEMBINAAN WILAYAH
  • Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi kegiatan pembinaan olahraga bola basket di tingkat Kecamatan
  • Memfasilitasi komunikasi antara Pengcab dengan Pengcam
  • Memberikan masukan dan laporan tentang perkembangan pembinaan organisasi dan prestasi di tingkat Kecamatan kepada Ketua I dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
  • Bekerja sama dengan bidang-bidang lainnya dalam pengembangan dan peningkatan potensi di tingkat Kecamatan
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua I

17.  Bidang Logistik dan Perlengkapan
  • Merekapitulasi kebutuhan barang, alat dan perlengkapan Perbasi
  • Melakukan pemesanan barang, alat dan perlengkapan Perbasi
  • Mendistribusikan barang keseluruh bidang yang membutuhkan
  • Membuat formulir pemesanan, pengadaan dan pendistribusian barang
  • Melakukan inventarisasi barang secara periodik
  • Melaksanakan pencatatan pengadaan dan pendistribusian barang
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua I

0 komentar:

Posting Komentar

 photo PERBASI_Blog_zps95deb748.png
 photo Konicopyblog_zps3add33e1.png  photo fiba_logo_quercopy_zps3f93e49a.png

 
 photo Graphic6copy3_zpsbbc5af12.png