TUGAS POKOK DAN TANGGUNGJAWAB
PENGURUS CABANG PERBASI KABUPATEN CIAMIS
MASA BHAKTI 2013 - 2017
1.       
DEWAN PEMBINA
- Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak
 - Memberikan arahan dan pertimbangan atas kebijaksanaan yang diambil oleh pengurus, baik diminta maupun tidak
 - Memberikan bimbingan, nasehat dan arahan kepada Ketua Umum dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis apabila dalam pelaksanaan kegiatan organisasi mendapatkan kesulitan
 
2.       
KETUA UMUM
- Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
 - Merumuskan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket di Kabupaten Ciamis
 - Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan bola basket di Kabupaten Ciamis yang pelaksanaannya dilakukan oleh bidang-bidang terkait dalam kepengurusan
 - Bertanggujawab atas segala keputusa Muskab, Rakerkab dan Program Kerja serta mengusahakan agar seluruh keputusan tersebut dapat dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik
 - Bertindak ke dalam maupun ke luar atas nama Pengcab Kabupaten Ciamis
 - Melaksanakan tugas dan tanggungjawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan serta pembinaan olahraga bola basket di Kabupaten Ciamis
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Kabupaten ( Muskab ) Perbasi Kab. Ciamis
 
3.       
KETUA I
- Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Organisasi apabila Ketua Umum Berhalangan
 - Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua I
 - Menyusun dan mengkoordinasikan Prgram Kerja Pembinaan Organisasi serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
 - Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Pembinaan Organisasi
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
 
4.       
KETUA II
- Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Prestasi dan SDM apabila Ketua Umum berhalangan
 - Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua II
 - Menyusun dan mengkoordinasikan Program Kerja Pembinaan Prestasi dan SDM serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
 - Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Pembinaan Prestasi dan SDM
 - Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
 
5.       
KETUA III
- Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan apabila Ketua Umum berhalangan
 - Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua III
 - Menyusun dan mengkoordinasikan Program Kerja Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
 - Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Kerja Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan
 - Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
 
6.       
SEKRETARIS UMUM
- Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
 - Mengkoordinasikan rencana program kerja kesekretariatan dengan bidang-bidang serta mengkoordinasikan dan bertangungjawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
 - Bertanggungjawab dan mendukung kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional kepengurusan
 - Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Rapat rutin dan Rapat Pleno Pengurus
 - Mengkoordinasikan penyusunan laporan kesekretariatan secara periodik
 - Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
 
7.       
SEKRETARIS I
- Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
 - Menyusun Rencana Program Kerja Kesekretariatan
 - Menyusun Laporan Kesekretariatan secara periodik
 - Bertanggungjawab masalah pengarsipan dan teknis kesekretariatan
 - Membantu kegiatan bidang-bidang dalam hal teknis pelaksanaan
 - Membantu kegiatan pubikasi dan fungsi ke-humasan
 - Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
 
8.       
SEKRETARIS II
- Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
 - Menyusun Rencana Program Kerja Kesekretariatan
 - Menyusun Laporan Kesekretariatan
 - Bertanggungjawab masalah administrasi kesekretariatan
 - Membantu kegiatan bidang-bidang dalam hal administrasi pelaksanaan
 - Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
 
9.       
BENDAHARA UMUM
- Membina dan mengkoordinasikan kebijakan umum dalam hal Anggaran Pengcab Perbsi Ciamis
 - Menyusun Rencana Anggaran Belanja Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
 - Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran belanja Pengcab Perbasi Kab. Ciamis yang sudah disetujui
 - Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi serta pengeluaran keuangan
 - Bertangungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik
 - Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
 
10.    BENDAHARA 
- Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan
 - Melakukan pembukuan pemasukan dan pengeluaran keuangan yang telah disetujui
 - Menyusun laporan keuangan secara periodik
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bendahara Umum
 
11.    BIDANG PENGEMBANGAN SDM
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan Pembinaan Prestasi di tingkat Klub, Sekolah, dan Kecamatan
 - Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan Pembinaan SDM Kepelatihan dan Perwasitan
 - Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan Pembinaan dan Prestasi serta SDM
 - Mengkoordinasikan dan menyiapkan tim yang solid dan berkualitas dalam menghadapi suatu event kejuaraan yang akan diikuti oleh Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
 - Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan bidang pengembangan SDM, pembinaan dan prestasi
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
 
12.    BIDANG KEPELATIHAN
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan pembinaan pelatih di tingkat Klub, Sekolah, dan Kecamatan
 - Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan peningkatan kemampuan pelatih yang dilakukan olah Perbasi baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan
 - Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan dibidang kepelatihan
 - Memberikan masukan dan penjelasan mengenai bidang kepelatihan kepada Bidang Pengembangan SDM, Ketua II dan Pimpinan Pengcab Perbasi serta kerjasama dengan bidang-bidang lain
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bidang Pengembangan SDM
 
13.    BIDANG PERWASITAN
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan wasit baik ditingkat Klub, Sekolah maupun Kecamatan
 - Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan peningkatan kemampuan wasit yang dilakukan olah Perbasi baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan
 - Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan dibidang perwasitan
 - Memberikan masukan dan penjelasan mengenai bidang perwasitan kepada Bidang Pengembangan SDM, Ketua II dan Pimpinan Pengcab Perbasi serta kerjasama dengan bidang-bidang lain
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bidang Pengembangan SDM
 
14.    BIDANG LITBANG & IPTEK
- Mengadakan kajian dan evaluasi dari seluruh kegiatan Perbasi baik di tingkat Klub, Kecamatan maupun Kabupaten
 - Mengarahkan dan membina sistem penelitian dan rancangan pengembangan Prestasi, SDM dan tatanan organisasi Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
 - Mengupayakan penggalian dan penerapan berbagai disiplin ilmu yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Perbasi Kabupaten Ciamis menuju prestasi yang maksimal
 - Bekerja sama dengan semua bidang dan memberikan masukan serta laporan kepada Ketua I, Ketua II, dan Ketua III sesuai hasil telaahan yang dilakukan
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
 
15.    BIDANG PEMBINAAN UMUM, USAHA DAN KEMASYARAKATAN
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan pembinaan umum, usaha dan hubungan antara Pengcab Perbasi Kab. Ciamis dengan pihak-pihak lain dalam mendukung program pembinaan olahraga bola basket di Kabupaten Ciamis
 - Mengatur dan menyusun sistem kemitraan dengan pihak sponsor dalam rangka pengembangan marketing dan promosi
 - Mengkoordinasikan dan mengarahkan serta membina dan mengupayakan sistem marketing dan promosi terpadu dari mulai tingkat klub, Sekolah, Kecamatan dan Kabupaten
 - Bekerja sama dengan semua bidang dan memberikan masukan serta laporan kepada Ketua III dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua III
 
16.    KOORDINATOR PEMBINAAN WILAYAH
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi kegiatan pembinaan olahraga bola basket di tingkat Kecamatan
 - Memfasilitasi komunikasi antara Pengcab dengan Pengcam
 - Memberikan masukan dan laporan tentang perkembangan pembinaan organisasi dan prestasi di tingkat Kecamatan kepada Ketua I dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
 - Bekerja sama dengan bidang-bidang lainnya dalam pengembangan dan peningkatan potensi di tingkat Kecamatan
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua I
 
17.  Bidang Logistik dan Perlengkapan
- Merekapitulasi kebutuhan barang, alat dan perlengkapan Perbasi
 - Melakukan pemesanan barang, alat dan perlengkapan Perbasi
 - Mendistribusikan barang keseluruh bidang yang membutuhkan
 - Membuat formulir pemesanan, pengadaan dan pendistribusian barang
 - Melakukan inventarisasi barang secara periodik
 - Melaksanakan pencatatan pengadaan dan pendistribusian barang
 - Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua I
 









0 komentar:
Posting Komentar