TUGAS POKOK DAN TANGGUNGJAWAB
PENGURUS CABANG PERBASI KABUPATEN CIAMIS
MASA BHAKTI 2013 - 2017
1.
DEWAN PEMBINA
- Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak
- Memberikan arahan dan pertimbangan atas kebijaksanaan yang diambil oleh pengurus, baik diminta maupun tidak
- Memberikan bimbingan, nasehat dan arahan kepada Ketua Umum dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis apabila dalam pelaksanaan kegiatan organisasi mendapatkan kesulitan
2.
KETUA UMUM
- Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
- Merumuskan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket di Kabupaten Ciamis
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan bola basket di Kabupaten Ciamis yang pelaksanaannya dilakukan oleh bidang-bidang terkait dalam kepengurusan
- Bertanggujawab atas segala keputusa Muskab, Rakerkab dan Program Kerja serta mengusahakan agar seluruh keputusan tersebut dapat dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik
- Bertindak ke dalam maupun ke luar atas nama Pengcab Kabupaten Ciamis
- Melaksanakan tugas dan tanggungjawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan serta pembinaan olahraga bola basket di Kabupaten Ciamis
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Kabupaten ( Muskab ) Perbasi Kab. Ciamis
3.
KETUA I
- Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Organisasi apabila Ketua Umum Berhalangan
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua I
- Menyusun dan mengkoordinasikan Prgram Kerja Pembinaan Organisasi serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Pembinaan Organisasi
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
4.
KETUA II
- Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Prestasi dan SDM apabila Ketua Umum berhalangan
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua II
- Menyusun dan mengkoordinasikan Program Kerja Pembinaan Prestasi dan SDM serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Pembinaan Prestasi dan SDM
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
5.
KETUA III
- Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan apabila Ketua Umum berhalangan
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan bidang-bidang di bawah koordinasi Ketua III
- Menyusun dan mengkoordinasikan Program Kerja Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan serta laporan setiap periode pelaksanaan program kerja
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran Program Kerja Pembinaan Umum, Usaha dan Kemasnyarakatan
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
6.
SEKRETARIS UMUM
- Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
- Mengkoordinasikan rencana program kerja kesekretariatan dengan bidang-bidang serta mengkoordinasikan dan bertangungjawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
- Bertanggungjawab dan mendukung kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional kepengurusan
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Rapat rutin dan Rapat Pleno Pengurus
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan kesekretariatan secara periodik
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
7.
SEKRETARIS I
- Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
- Menyusun Rencana Program Kerja Kesekretariatan
- Menyusun Laporan Kesekretariatan secara periodik
- Bertanggungjawab masalah pengarsipan dan teknis kesekretariatan
- Membantu kegiatan bidang-bidang dalam hal teknis pelaksanaan
- Membantu kegiatan pubikasi dan fungsi ke-humasan
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
8.
SEKRETARIS II
- Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
- Menyusun Rencana Program Kerja Kesekretariatan
- Menyusun Laporan Kesekretariatan
- Bertanggungjawab masalah administrasi kesekretariatan
- Membantu kegiatan bidang-bidang dalam hal administrasi pelaksanaan
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
9.
BENDAHARA UMUM
- Membina dan mengkoordinasikan kebijakan umum dalam hal Anggaran Pengcab Perbsi Ciamis
- Menyusun Rencana Anggaran Belanja Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
- Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran belanja Pengcab Perbasi Kab. Ciamis yang sudah disetujui
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi serta pengeluaran keuangan
- Bertangungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik
- Dalam melasanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua Umum
10. BENDAHARA
- Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan
- Melakukan pembukuan pemasukan dan pengeluaran keuangan yang telah disetujui
- Menyusun laporan keuangan secara periodik
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bendahara Umum
11. BIDANG PENGEMBANGAN SDM
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan Pembinaan Prestasi di tingkat Klub, Sekolah, dan Kecamatan
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan Pembinaan SDM Kepelatihan dan Perwasitan
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan Pembinaan dan Prestasi serta SDM
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan tim yang solid dan berkualitas dalam menghadapi suatu event kejuaraan yang akan diikuti oleh Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
- Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan bidang pengembangan SDM, pembinaan dan prestasi
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
12. BIDANG KEPELATIHAN
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan pembinaan pelatih di tingkat Klub, Sekolah, dan Kecamatan
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan peningkatan kemampuan pelatih yang dilakukan olah Perbasi baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan
- Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan dibidang kepelatihan
- Memberikan masukan dan penjelasan mengenai bidang kepelatihan kepada Bidang Pengembangan SDM, Ketua II dan Pimpinan Pengcab Perbasi serta kerjasama dengan bidang-bidang lain
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bidang Pengembangan SDM
13. BIDANG PERWASITAN
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan wasit baik ditingkat Klub, Sekolah maupun Kecamatan
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja dan mengawasi setiap kegiatan peningkatan kemampuan wasit yang dilakukan olah Perbasi baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan
- Menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan dibidang perwasitan
- Memberikan masukan dan penjelasan mengenai bidang perwasitan kepada Bidang Pengembangan SDM, Ketua II dan Pimpinan Pengcab Perbasi serta kerjasama dengan bidang-bidang lain
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Bidang Pengembangan SDM
14. BIDANG LITBANG & IPTEK
- Mengadakan kajian dan evaluasi dari seluruh kegiatan Perbasi baik di tingkat Klub, Kecamatan maupun Kabupaten
- Mengarahkan dan membina sistem penelitian dan rancangan pengembangan Prestasi, SDM dan tatanan organisasi Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
- Mengupayakan penggalian dan penerapan berbagai disiplin ilmu yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Perbasi Kabupaten Ciamis menuju prestasi yang maksimal
- Bekerja sama dengan semua bidang dan memberikan masukan serta laporan kepada Ketua I, Ketua II, dan Ketua III sesuai hasil telaahan yang dilakukan
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua II
15. BIDANG PEMBINAAN UMUM, USAHA DAN KEMASYARAKATAN
- Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan pelaksanaan pembinaan umum, usaha dan hubungan antara Pengcab Perbasi Kab. Ciamis dengan pihak-pihak lain dalam mendukung program pembinaan olahraga bola basket di Kabupaten Ciamis
- Mengatur dan menyusun sistem kemitraan dengan pihak sponsor dalam rangka pengembangan marketing dan promosi
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan serta membina dan mengupayakan sistem marketing dan promosi terpadu dari mulai tingkat klub, Sekolah, Kecamatan dan Kabupaten
- Bekerja sama dengan semua bidang dan memberikan masukan serta laporan kepada Ketua III dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua III
16. KOORDINATOR PEMBINAAN WILAYAH
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi kegiatan pembinaan olahraga bola basket di tingkat Kecamatan
- Memfasilitasi komunikasi antara Pengcab dengan Pengcam
- Memberikan masukan dan laporan tentang perkembangan pembinaan organisasi dan prestasi di tingkat Kecamatan kepada Ketua I dan Pimpinan Pengcab Perbasi Kab. Ciamis
- Bekerja sama dengan bidang-bidang lainnya dalam pengembangan dan peningkatan potensi di tingkat Kecamatan
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua I
17. Bidang Logistik dan Perlengkapan
- Merekapitulasi kebutuhan barang, alat dan perlengkapan Perbasi
- Melakukan pemesanan barang, alat dan perlengkapan Perbasi
- Mendistribusikan barang keseluruh bidang yang membutuhkan
- Membuat formulir pemesanan, pengadaan dan pendistribusian barang
- Melakukan inventarisasi barang secara periodik
- Melaksanakan pencatatan pengadaan dan pendistribusian barang
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ketua I
0 komentar:
Posting Komentar